NEGARA
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi
ketertiban sosial.
Negara merupakan alat
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam
masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya
Negara
- Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
- Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah
ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
- Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu
membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam
gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat
terbentuk karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan
diri
- Pendudukan
suatu wilayah
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi
wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan
dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian
Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan
apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara
tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan
yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang
mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai
tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de
facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan
bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan
kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan
kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan
ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan
kesejahteraan umum
Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan
melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan
kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari
rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
1. Permanen
: Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
2. Absolut
: Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
3. Tidak
Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara
tidak dapat dibagi-bagi.
4. Tidak
Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga
dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak
Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang
berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama
rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu
negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari
negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Negara yang merdeka
dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara
Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam
negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
- Berlakunya
peraturan yang sama di setiap wilayah negara
- Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
- Menumpuknya
pekerjaan di pusat
- Keterlambatan
keputusan dari Pusat
- Ketidakcocokan
keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
- Rakyat
kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara Serikat
(Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang
terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri
sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu
ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan
menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan
satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang
diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang
biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
BENTUK KENEGARAAN
Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan
Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap
mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka.
Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala
Negara.
Uni Riil : Terjadi
karena adanya perjanjian
Uni Personil :
Terjadi karena kebetulan
Negara Protektorat :
Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat Negara
- Memaksa,
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal
agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
- Monopoli,
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
- Sifat
mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap
orang tanpa kecuali.
Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga
Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam
wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga
diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan
dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil ,
orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan
diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah
suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk
menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium
Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius
Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak
mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik
seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu
hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan
(Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
lain.
Sumber :
Haryawantiyoko.Katuuk, Neltje F.MKDU Ilmu Sosial Dasar.1996.Jakarta:Penerbit
Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar